Merawat Hutan Dimulai dari Menguatkan Kelembagaan Adat: Refleksi Pra Duek Pakat Pawang Glee, Peutua Sambinoe, dan Imum Mukim di Aceh Besar

Aceh Besar, 25 Juli 2026 — Di tengah meningkatnya tekanan terhadap kawasan hutan akibat alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, dan melemahnya kelembagaan lokal, berbagai unsur masyarakat adat di Aceh Besar berkumpul dalam kegiatan Pra Duek Pakat Pawang Glee, Peutua Sambinoe, dan Imum Mukim. Kegiatan ini menjadi ruang bersama untuk mendengarkan pengalaman, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan langkah penguatan peran kelembagaan adat dalam menjaga kelestarian hutan Aceh.

Kegiatan yang mengangkat tema “Meuseuraya Rimba Acèh Lhèe Sagoe” ini difasilitasi melalui kolaborasi berbagai pihak, termasuk Yayasan Perempuan, Anak dan Negeri Banda Aceh (YPANBA), sebagai bagian dari upaya mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan, inklusif, dan berbasis kearifan lokal.

Hutan Tidak Hanya Dijaga oleh Aturan, tetapi Juga oleh Adat

Bagi masyarakat Aceh, hutan bukan sekadar bentang alam. Hutan merupakan ruang hidup yang menyediakan sumber air, pangan, hasil hutan bukan kayu, serta menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat.

Sejak dahulu, keberlanjutan kawasan hutan dijaga melalui kelembagaan adat seperti Pawang Glee, Peutua Sambinoe, dan Imum Mukim. Mereka memiliki peran penting dalam mengatur pemanfaatan hutan, menyelesaikan persoalan di tingkat komunitas, hingga menjaga keseimbangan hubungan antara manusia dan alam.

Namun, hasil diskusi menunjukkan bahwa peran tersebut kini menghadapi berbagai tantangan.

Tantangan Penguatan Kelembagaan Adat

Diskusi kelompok mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian bersama, di antaranya:

  • Pengetahuan masyarakat mengenai adat glee semakin berkurang, terutama terkait peran Peutua Sambinoe.
  • Keterlibatan kelembagaan adat dalam pengambilan keputusan mengenai pengelolaan kawasan hutan semakin terbatas.
  • Pergeseran kewenangan kelembagaan adat di tingkat gampong menyebabkan peran mereka semakin melemah.
  • Kerusakan hutan akibat aktivitas yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan mulai berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
  • Belum adanya regulasi yang cukup kuat untuk melindungi keberadaan dan kewenangan kelembagaan adat dalam pengelolaan hutan.

Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa menjaga kelestarian hutan tidak hanya berkaitan dengan perlindungan ocial, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ocial ocial yang selama ini menjadi fondasi pengelolaan sumber daya alam di Aceh.

Belajar dari Praktik Baik yang Masih Bertahan

Di balik berbagai tantangan, masyarakat juga berbagi praktik-praktik baik yang masih dijalankan hingga saat ini.

Beberapa komunitas masih mempertahankan tradisi menjaga pohon-pohon penghasil madu dan rotan, serta melaksanakan ritual adat yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan. Keberadaan Imum Mukim juga masih diakui sebagai bagian penting dalam tata kelola masyarakat adat.

Praktik-praktik tersebut menjadi bukti bahwa kearifan lokal masih hidup dan memiliki potensi besar untuk diperkuat sebagai bagian dari strategi pelestarian lingkungan.

Perempuan Harus Menjadi Bagian dari Solusi

Salah satu hal penting yang mengemuka dalam diskusi adalah perlunya memastikan perempuan memiliki ruang yang lebih bermakna dalam penguatan kelembagaan adat.

Peserta menekankan bahwa pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada keterwakilan simbolik atau hanya terbatas pada posisi sebagai istri tokoh adat. Sebaliknya, perempuan perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan, pengelolaan sumber daya alam, hingga penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan hutan.

Perspektif ini sejalan dengan keyakinan YPANBA bahwa tata kelola lingkungan yang adil harus memberikan ruang yang setara bagi seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan.

Menguatkan Adat untuk Masa Depan Hutan Aceh

Melalui Pra Duek Pakat ini, para peserta juga mendorong beberapa langkah strategis, antara lain penguatan kapasitas Peutua Sambinoe, pembentukan forum komunikasi antar kelembagaan adat, penyusunan regulasi yang memperkuat peran mereka, serta perlindungan kawasan hutan dari berbagai bentuk kerusakan.

Bagi YPANBA, menjaga hutan bukan hanya tentang melindungi pohon atau bentang alam. Lebih dari itu, menjaga hutan berarti menjaga pengetahuan lokal, memperkuat kepemimpinan masyarakat, serta memastikan bahwa perempuan dan kelompok rentan turut menjadi bagian dari pengambilan keputusan.

Di tengah krisis iklim yang semakin nyata, memperkuat kelembagaan adat bukanlah langkah mundur, melainkan investasi penting untuk membangun tata kelola lingkungan yang lebih tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You cannot copy content of this page